HARGA EKSEKUSI

Harga Eksekusi adalah strike price yaitu harga yang disepakati sebagai harga patokan untuk melakukan pembelian saham ataupun mata uang asing pada waktu tertentu dengan perjanjian bahwa pembelian tersebut baru akan dilakukan apabila harga saham ataupun mata uang asing tersebut sesuai dengan harga yang telah disepakati; misalnya, diperjanjikan bahwa pembelian akan dilakukan dua minggu ke depan apabila harga saham Rpl000,00 atau harga per Rp5000,00 setara dengan $1.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "harga eksekusi"