CEK PIHAK KETIGA

Cek Pihak Ketiga adalah third party check yaitu cek yang dipindahkan dengan pengesahan (endorsement) (baca : [[edosemen]]) dengan mencantumkan “bayarlah atas permintaan’; pemegang yang baru, memiliki hak yang sama dengan pemegang sebelumnya dan bebas untuk me (negosiasi) ceknya sendiri, yaitu dengan pengesahan di balik cek tersebut dan menyimpannya ataupun dengan cara mencairkan di kasir bank; undang-undang hukum dagang memperbolehkan pemindahan suatu cek kepada pemilik baru berapa kali; dalam praktik, cek tidak lazim disahkan berulang-ulang.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "cek pihak ketiga"