HAK PATEN

Hak Paten adalah patent yaitu hak kepemilikan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atas apa yang diciptakan disertai dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan timbulnya pemalsuan oleh pihak lain.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "hak paten"