SETORAN JAMINAN DALAM RANGKA TRANSAKSI PERDAGANGAN

Setoran Jaminan Dalam Rangka Transaksi Perdagangan adalah penempatan dana pada bank lain yang diperhitungkan sebagai uang muka pembayaran atas transaksi perdagangan (dalam maupun luar negeri) dan dapat diperlakukan sebagai setoran jaminan.

Referensi : BUKU PEDOMAN SID

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "setoran jaminan dalam rangka transaksi perdagangan"