KREDIT YANG DIBERIKAN DALAM RANGKA KREDIT USAHA KECIL (KUK)

Kredit Yang Diberikan Dalam Rangka Kredit Usaha Kecil (kuk) adalah kredit yang diberikan kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR sebagai Debitur) dalam rangka KUK sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tentang Kredit Usaha Kecil (KUK). Pemberian KUK oleh Bank Pelapor kepada nasabah melalui BPR atau bank lainnya sebagai penyalur (channelling agent) dimana Bank Pelapor sebagai pemilik dana menanggung risiko.

Referensi : BUKU PEDOMAN SID

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "kredit yang diberikan dalam rangka kredit usaha kecil kuk"