KREDIT USAHA KECIL

Kredit Usaha Kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan pagu kredit maksimum tertentu untuk membiayai usaha produktif; kredit tersebut dapat berupa kredit investasi ataupun modal kerja; kredit investasi merupakan kredit jangka menengah/panjang untuk membiayai pembelian barang-barang modal dan jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi proyek dan/atau pendirian proyek baru; kredit modal kerja merupakan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha atau proyek. Lihat pula batas kredit atau ketentuan kredit kecil untuk pinjaman atau kredit UMKM

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "kredit usaha kecil"