KREDIT MACET

Kredit Macet adalah bad debt yaitu kredit yang (a) tidak memenuhi kriteria lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan serta akan berpengaruh terhadap kualitas kolektibilitas kredit, dan/atau, (b) memenuhi kriteria diragukan, tetapi dalam jangka waktu 21 bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau usaha penyelamatan kredit atau, (c) penyelesaiannya telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) atau telah diajukan penggantian ganti rugi (baca : asas ganti rugi) kepada perusahaan asuransi kredit.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "kredit macet"