BLOK PERBANKAN

Blok Perbankan adalah sejumlah cek dan atau uang tunai, yang dikumpulkan oleh seorang teller selama waktu transaksi yang ditentukan, umumnya mulai pukul 09.00 s.d 15.00 oleh setiap bank, cek-cek dan uang tunai tersebut berikut slip setoran selanjutnya dikirimkan ke bagian perakunan;

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "blok perbankan"