SEWA GUNA USAHA

Sewa Guna Usaha adalah usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal, untuk digunakan oleh penyewaguna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala.

Referensi : Istilah BPS

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "sewa guna usaha"