PERUSAHAAN DAERAH

Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modal yang dimiliki adalah milik Pemerintah Daerah, baik berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Referensi : Istilah BPS

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "perusahaan daerah"