PERSEROAN TERBATAS

Perseroan Terbatas adalah limited company yaitu perusahaan yang berbentuk badan hukum, didirikan dengan modal yang terbagi atas saham, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya; tanggung jawab pemegang saham terbatas sebesar jumlah nominal saham yang dimiliki.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "perseroan terbatas"