PASCA WAKTU

Pasca Waktu adalah after hours yaitu waktu yang dijadikan dasar untuk menentukan apakah suatu transaksi telah berlangsung pada hari kerja yang bersangkutan, atau pada hari kerja berikutnya; waktu tersebut dapat merupakan jam kliring, jam kas, dan jam kerja bagi bank

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "pasca waktu"