PAJAK DAERAH

Pajak Daerah adalah pungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak daerah dapat dibedakan dalam dua kategori, yaitu pajak daerah yang ditetapkan melalui peraturan daerah dan pajak negara yang pengelolaan dan penggunaannya diserahkan kepada daerah. Pungutan ini dikenakan kepada semua obyek pajak seperti orang/badan dan benda bergerak/ barang tak bergerak.

Referensi : Istilah BPS

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "pajak daerah"