HAK PENSIUN

Hak Pensiun adalah vested yaitu hak untuk memperoleh manfaat pensiun karyawan yang harus dibayarkan dan tidak diadakan penundaan atas hak tersebut apabila karyawan telah memenuhi jangka waktu minimum untuk menerima hak dimaksud.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "hak pensiun"