BATAS KREDIT ANTAR BANK

Batas Kredit Antar Bank adalah billateral credit limit yaitu batas jumlah pembayaran hingga pada tingkat tertentu yang disepakati dalam perjanjian antarbank peserta peserta kliring; tujuannya untuk membatasi risiko kredit saat itu (intraday) pada waktu pembayaran kepada anggota kliring lain disetujui, sedangkan tambahan dana untuk pelaksanaan transfer tersebut belum diterima dari bank-bank lain; bank menghadapi risiko jika bank lain, karena sesuatu hal, tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap bank lain yang berhubungan.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "batas kredit antar bank"