SENTRAL GIRO GABUNGAN KHUSUS

Sentral Giro Gabungan Khusus adalah unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan administrasi rekening giro pos (khusus penerimaan setoran keuangan negara/pajak) di kota-kota tertentu yang digabungkan dengan kantor pos yang sekota dengan kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) yang tidak ada sentral giro/gabungannya.

Referensi : Istilah BPS

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "sentral giro gabungan khusus"