| SENTRAL GIRO GABUNGAN KHUSUSSentral Giro Gabungan Khusus adalah unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan administrasi rekening giro pos (khusus penerimaan setoran keuangan negara/pajak) di kota-kota tertentu yang digabungkan dengan kantor pos yang sekota dengan kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) yang tidak ada sentral giro/gabungannya. 
                    Referensi : 
                    Istilah BPS
                    
                 |