PIALANG GADAI

Pialang Gadai adalah pawn broker yaitu seseorang atau perusahaan yang mempunyai izin untuk melakukan usaha dalam pemberian pinjaman uang dalam jangka pendek dengan jaminan suatu barang atau dokumen berharga atas nama peminjam; apabila sampai dengan enam bulan pembayaran kembali pinjaman tersebut tidak dilaksanakan, barang jaminan akan dijual dan hasilnya akan digunakan sebagai pelunasan pinjaman tersebut; aktivitas ini di Indonesia harus mendapatkan izin sebagai bank atau rumah gadai.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "pialang gadai"