PERDAGANGAN JASA

Perdagangan Jasa adalah invisible trade yaitu perdagangan antar negara yang, meskipun tidak dianggap sebagai ekspor atau impor, dipelakukan sebagai impor atau ekspor, seperti sewa, pengangkutan, dan biaya pengiriman.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "perdagangan jasa"