PENURUNAN KELONGGARAN TARIK

Penurunan Kelonggaran Tarik adalah take down yaitu penurunan fasilitas kredit bank yang disediakan akibat adanya penarikan sebagian fasilitas tersebut oleh debitur; misalnya, debitur menarik sebagian pinjaman sebesar Rp 40.000.000,00 dan fasilitas kredit yang disediakan sebesar Rp 200.000.000,00.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "penurunan kelonggaran tarik"