PENJAMINAN KEMBALI

Penjaminan Kembali adalah repledge yaitu tindakan menjaminkan kembali barang jaminan yang telah dijaminkan kepada seseorang/bank/ lembaga pemberi pinjaman atas izin pemilik jaminan.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "penjaminan kembali"