PENJADWALAN ULANG

Penjadwalan Ulang adalah scheme of arrangement yaitu perjanjian antara debitur dan kreditur untuk menjadwal ulang pembayaran utang debitur sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh kreditur untuk membantu debitur agar tidak jatuh bangkrut sehingga utang tersebut dapat dilunasi; hal itu biasanya disebabkan oleh situasi perekonomian dan atau keadaan keuangan debitur yang memburuk

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "penjadwalan ulang"