PEMBIAYAAN MUSYARAKAH

Pembiayaan Musyarakah adalah perjanjian dimana terdapat pihak-pihak yang saling menyumbangkan pembiayaan (dana / modal) dan manajemen usaha, pada suatu usaha tertentu dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan / Laba dari usaha pembiayaan musyarakah tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan antara para pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati, demikian juga dengan kerugian yang timbul dari usaha tersebut dibagikan menurut proporsi modal.

Referensi : BUKU PEDOMAN SID

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "pembiayaan musyarakah"