MUDHARABAH MUQAYYADAH

Mudharabah Muqayyadah adalah akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian (rugi) ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut Special Investment

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "mudharabah muqayyadah"