KREDIT DENGAN PERJANJIAN

Kredit Dengan Perjanjian adalah kredit yang disertai suatu perjanjian kredit tertulis dan/atau NPA, yang antara lain mengatur besarnya plafon kredit, suku bunga, jangka waktu, agunan, dan cara-cara pelunasan.

Referensi : BUKU PEDOMAN SID

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "kredit dengan perjanjian"