KLAUSUL HILANG TOTAL

Klausul Hilang Total adalah total loss clause yaitu klausul dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa penggantian kerugian hanya dilakukan jika harta yang dipertanggungkan musnah seluruhnya.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "klausul hilang total"