KAFALAH

Kafalah adalah akad jaminan satu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan biasanya digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond) atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond)

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "kafalah"