CELAH HUKUM

Celah Hukum adalah loopholes yaitu celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "celah hukum"