CEK TEBUS

Cek Tebus adalah redemption check yaitu cek khusus milik kliring yang diterbitkan oleh bank untuk pembayaran cek yang telah dikliringkan, tetapi ditolak oleh bank pembayar sehingga dikembalikan ke bank asal; cek tersebut dibayarkan hanya kepada anggota lembaga kliring, tidak dapat diperjualbelikan, dan dibayarkan melalui lembaga kliring

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "cek tebus"