PENJAMIN PENDAMPING

Penjamin Pendamping adalah comaker yaitu orang yang ikut menandatangani promes sebagai jaminan tambahan atas suatu pinjaman atau untuk meningkatkan kualitas pinjaman; orang tersebut memiliki kewajiban yang sama seperti endorser atau guarantor walaupun secara hukum ia tidak dapat dipaksa untuk melakukan pelunasan promes tersebut sampai persyaratan tertentu dipenuhi.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "penjamin pendamping"