WAKTU TENGGANG

Waktu Tenggang adalah days of grace yaitu penundaan pembayaran utang pokok ataupun bunga, biasanya antara 10 -- 15 han setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang diperjanjikan; dalam masa tenggang tersebut tidak dikenakan penalti ataupun denda keterlambatan pembayaran; biasanya, masa tenggang yang diberikan oleh [[kredltur]] internasional seperti Bank Dunia atau IMF, diberikan dalam hitungan tahun

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "waktu tenggang"