PENILAIAN KEMBALI

Penilaian Kembali adalah reinstatement yaitu penyesuaian ketertagihan atau kolektibilitas kredit debitur ke posisi yang lebih baik karena debitur telah melakukan pembayaran tunggakan dan penalti

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "penilaian kembali"