PENGECUALIAN PAJAK

Pengecualian Pajak adalah tax exemption yaitu hak yang dijamin undang-undang untuk dibebaskan dari kewajiban membayar pajak karena bukan subjek dan objek pajak, seperti properti yang digunakan untuk tujuan pendidikan, keagamaan, sosial, konsul-konsul, dan wakil diplomat asing.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "pengecualian pajak"