PAGU HARGA

Pagu Harga adalah price ceiling yaitu penetapan harga di bawah harga keseimbangan pasar yang menyebabkan harga tidak mungkin dapat dinaikkan di atas batas harga tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan suatu produk di pasar; misalnya, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi untuk satu zak semen adalah sebesar Rp7.000,00, sedangkan biaya produksinya adalah Rp7.500,00; karena produsen tidak dapat menaikkan harga jual di atas Rp7.000,00, produsen cenderung menahan persediaan produknya sehingga menimbulkan kelangkaan semen di pasar.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "pagu harga"