NILAI KONTRAK

Nilai Kontrak adalah nilai pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak pemborong berdasarkan surat perjanjian, surat perintah kerja antara pihak pemberi pekerjaan (pihak I) dengan penerima pekerjaan (pihak II) dalam jangka waktu tertentu dan jumlah biaya tertentu. Proyek yang dikerjakan dibedakan menjadi empat menurut pelaksanaannya.

Referensi : Istilah BPS

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "nilai kontrak"