MASA BEBAS PAJAK

Masa Bebas Pajak adalah tax holiday yaitu perangsang investasi berupa pembebasan pajak perseroan dan/atau pajak dividen untuk jangka waktu tertentu (antara 2 sampai 6 tahun) berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1967 dan No. 6 tahun 1968.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "masa bebas pajak"