KUSTODIAN

Kustodian adalah custodian yaitu kegiatan penitipan harta untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; dalam melakukan kegiatan penitipan, bank menerima titipan harta penitip dengan mengadministrasikannya secara terpisah dari kekayaan (harta) bank; mutasi dan barang titipan dilaksanakan oleh bank atas permintaan penitip; biasanya, kegiatan kustodian juga termasuk melakukan pembelian dan penjualan surat berharga atas permintaan serta penagihan dividen dan bunga; bank hanya bertindak sebagai agen perantara dan tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan jual-beli.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "kustodian"