KEMAMPUAN BANK

Kemampuan Bank adalah banking power yaitu 1) kemampuan sebuah bank untuk meminjamkan, khususnya kemampuannya untuk menciptakan uang dengan cara mendepositokan bagian dari suatu pinjaman baru di sebuah akun bank; peminjam tidak mengambil uang tunai, bahkan hasil pinjaman didepositokan pada akun cek baru atau akun cek yang sudah ada; pemberi pinjaman menyetujui bahwa cek dapat dicairkan pada akun dan dapat menggunakan bagian dari neraca tersebut untuk membuat pinjaman baru, tidak seperti kebanyakan perusahaan lain yang bebas untuk berkecimpung hampir di segala bidang yang tak dilarang oleh undang-undang; bank di AS hanya boleh melaksanakan kegiatan yang disetujui oleh undang-undang atau peraturan-peraturan; kekuasaan perbankan umumnya dikelompokkan dalam dua bagian; kemampuan yang tegas, termasuk kemampuan untuk memberi pinjaman, diatur oleh peraturan perundang-undangan, dan termasuk kemampuan yang diberikan oleh pengadilan melalui putusan pengadilan Money Multiplier, 2) izin untuk melakukan kegiatan nonbank bagi perusahaan grup, yaitu kegiatan yang dianggap berhubungan dengan kemampuan bank yang diakui dan disetujui oleh Federal Reserve Board secara kasus per kasus.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "kemampuan bank"