KELEBIHAN KREDIT

Kelebihan Kredit adalah excess loans yaitu kredit yang melebihi batas maksimum pemberian kredit; ketentuan BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK) yang berlaku di Indonesia saat ini adalah: (1) untuk pihak yang tidak terkait dengan bank ditetapkan masing-masing sebesar 20% dari modal bank; (2) untuk pihak yang terkait dengan bank adalah sebesar 10 % dari modal bank, baik untuk satu peminjam maupun untuk keseluruhan; (3) untuk perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek lebih dari 30%, diperlakukan sebagai perusahaan yang bendiri sendiri dan dikenakan BMPK individual sebesar 20 % dari modal bank.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "kelebihan kredit"