BALAS JASA PEGAWAI

Balas Jasa Pegawai adalah mencakup unsur-unsur : upah dan gaji pegawai dalam bentuk uang, upah dan gaji dalam bentuk barang, iuran untuk dana jaminan sosial, iuran untuk dana pensiun, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, tabungan hari tua dan lain-lain yang sejenisnya.

Referensi : Istilah BPS

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "balas jasa pegawai"